Apa Bedanya SHM, HGB dan SHGB? Jangan Sampai Salah Pilih Properti
19 June 2026
SHGB adalah dan beberapa hal yang terkait dengan dokumen jual beli rumah penting untuk diperhatikan. Ketika membeli properti atau rumah, sebagian dari kita masih terfokus pada lokasi, desain, dan harga. Padahal, ada hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu status legalitas tanah dan bangunan. Kurangnya pemahaman terhadap dokumen kepemilikan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari.
Ada beberapa istilah yang sering membuat calon pembeli bingung, seperti SHM, HGB, dan SHGB. Supaya tidak salah dalam memilih properti, berikut penjelasan lengkapnya.
SHGB Adalah?
SHGB adalah singkatan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan sepenuhnya miliknya.
Pemegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, SHGB dapat diberikan hingga 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun berikutnya sesuai syarat yang berlaku.
Karena sifatnya hanya hak guna, SHGB berbeda dengan SHM yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah.
Apa Itu SHM?
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan bentuk kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.
Beberapa keunggulan SHM antara lain:
- Status kepemilikan paling kuat dan aman.
- Tidak memiliki batas waktu kepemilikan.
- Nilai investasi cenderung lebih stabil.
- Lebih mudah digunakan sebagai jaminan kredit.
- Memiliki nilai jual kembali yang tinggi.
Karena keunggulan tersebut, SHM menjadi jenis sertifikat yang paling diminati oleh pembeli properti.
Apa Bedanya HGB dan SHGB?
Pada dasarnya, HGB dan SHGB merujuk pada hal yang sama. HGB adalah jenis hak atas tanah yang memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan SHGB adalah sertifikat atau dokumen resmi yang diterbitkan sebagai bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Baca Juga : Beli Rumah Cash, KPR, atau Cicil Developer? Mana yang Lebih Menguntungkan?
Properti SHGB Apakah Aman Dibeli?
Properti dengan status SHGB tetap aman untuk dibeli selama dokumen dan legalitasnya lengkap serta jelas. Sebagai calon pembeli, pastikan beberapa hal berikut:
- Sertifikat SHGB valid dan masih berlaku.
- Memiliki AJB yang sah.
- Memiliki PBG atau IMB yang sesuai.
- Tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Pengembang memiliki reputasi yang baik dan terpercaya.
Permasalahan yang sering terjadi biasanya bukan karena status SHGB itu sendiri, melainkan karena legalitas proyek yang belum lengkap atau administrasi yang kurang jelas. Oleh karena itu, jangan hanya tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh.

Gambar dokumen PBG
Dokumen Penting Selain Sertifikat Properti
Selain memahami status sertifikat seperti SHM dan SHGB, calon pembeli juga perlu mengenal beberapa dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan legalitas properti.
AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. AJB menjadi salah satu dokumen penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Sementara itu, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan perizinan yang diterbitkan pemerintah untuk memastikan bangunan yang didirikan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, fungsi bangunan, serta standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan fungsi IMB yang sebelumnya digunakan.
Selain AJB dan PBG, pembeli juga perlu memperhatikan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan). Dokumen ini menunjukkan pajak atas properti dan memuat informasi penting seperti luas tanah, luas bangunan, alamat objek pajak, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Meskipun SPPT PBB bukan bukti kepemilikan, dokumen ini sering menjadi salah satu persyaratan dalam proses jual beli, pengajuan KPR, balik nama sertifikat, maupun pengurusan administrasi pertanahan lainnya. Sebelum membeli rumah, pastikan tidak ada tunggakan PBB agar proses administrasi berjalan lancar.
Kenapa Legalitas Properti Sangat Penting?
Legalitas properti bukan sekadar formalitas administrasi. Kelengkapan dokumen memberikan rasa aman bagi pemilik sekaligus mempermudah berbagai kebutuhan di masa depan, seperti:
- Pengajuan KPR.
- Balik nama sertifikat.
- Jual beli kembali properti.
- Pembagian warisan.
- Pengurusan administrasi pertanahan lainnya.
Properti dengan legalitas yang jelas umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan properti yang dokumennya belum lengkap.
Pastikan Tidak Salah Memilih Properti
Tidak sedikit orang yang tergoda promo menarik tanpa memeriksa legalitas properti secara menyeluruh. Padahal, membeli rumah tanpa dokumen lengkap dapat menimbulkan risiko yang besar.
Sebelum membeli rumah, pastikan Anda memahami status tanah, jenis sertifikat, kelengkapan dokumen bangunan, SPPT PBB, serta kredibilitas pengembang. Jangan ragu untuk meminta penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung kepada developer.

Tampilan dokumen PBB
Sapphire Griya Modern, Mengutamakan Legalitas Lengkap untuk Konsumen
Sebagai developer yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan konsumen, Sapphire Griya Modern telah menyiapkan legalitas properti secara lengkap. Dokumen yang tersedia meliputi SHM, AJB, PBG, serta dokumen pendukung seperti SPPT PBB.
Kelengkapan dokumen tersebut memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memudahkan berbagai kebutuhan administrasi di masa depan, mulai dari pengajuan KPR, proses balik nama, hingga penjualan kembali properti.
Dengan legalitas yang jelas dan lengkap, hunian tidak hanya menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman, tetapi juga investasi properti yang lebih terjamin untuk masa depan.
FAQ Seputar SHM, SHGB, dan Legalitas Properti
1. Apa perbedaan utama SHM dan SHGB?
SHM (Sertifikat Hak Milik) memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu, sedangkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) hanya memberikan hak untuk menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah rumah dengan SHGB aman untuk dibeli?
Ya, rumah dengan status SHGB tetap aman dibeli selama legalitasnya lengkap, sertifikat masih berlaku, tidak dalam sengketa, serta didukung dokumen penting lainnya seperti AJB, PBG, dan SPPT PBB.
3. Apakah SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM?
Dalam kondisi tertentu, SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan status tanahnya memungkinkan untuk ditingkatkan haknya.
4. Apa fungsi AJB dalam transaksi properti?
AJB (Akta Jual Beli) berfungsi sebagai bukti sah telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan PPAT.
5. Apa itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen perizinan yang memastikan bangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, fungsi bangunan, dan standar teknis yang berlaku.
6. Apakah SPPT PBB merupakan bukti kepemilikan rumah?
Bukan. SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan, melainkan dokumen perpajakan yang menunjukkan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
7. Mengapa SPPT PBB perlu diperiksa sebelum membeli rumah?
Pemeriksaan SPPT PBB penting untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak yang dapat menghambat proses jual beli, balik nama sertifikat, maupun pengajuan KPR.
8. Dokumen apa saja yang perlu dicek sebelum membeli rumah?
Beberapa dokumen penting yang perlu diperiksa antara lain sertifikat tanah (SHM atau SHGB), AJB, PBG, SPPT PBB, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan legalitas properti secara lengkap.